Upah dalam Ekonomi

 MAKALAH

ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM

Upah Dalam Ekonomi







Disusun oleh:

Syalbia Marvilina (2430404121)


24-MBS-D





DOSEN PENGAMPU:

Tezi Asmadia, M. E. Sy






KATA PENGANTAR

Terlebih dahulu marilah kita mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Atas nikmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan sebuah makalah dengan judul “Upah Dalam Ekonomi". Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Ekonomi Mikro Islam.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Ikhwal ini tidak terlepas dari keterbatasan penulis sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan tugas – tugas yang akan datang.




Batusangkar, Mei 2025


                                                       

        Penulis





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ............................................................................ ii

DAFTAR ISI ............................................................................ iii


BAB I PENDAHULUAN  

A. Latar Belakang ..............................................

B. Rumusan Masalah ........................................

C. Tujuan .............................................................. 


BAB II PEMBAHASAN

A. Upah Menurut Ekonomi Islam......................

B. Tenaga dan Kontrak Kerja dalam Ekonomi

C. Konsep Pasar Tenaga Kerja............................


BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan......................................................... 

B. Saran....................................................................


DAFTAR PUSTAKA





BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang 

Dalam dunia ekonomi, upah, tenaga kerja, dan pasar tenaga kerja merupakan konsep yang sangat penting dalam menentukan kesejahteraan masyarakat dan kelancaran aktivitas ekonomi. Upah sebagai imbalan atas jasa tenaga kerja menjadi salah satu aspek utama yang memengaruhi produktivitas dan motivasi pekerja. Namun, pemahaman mengenai upah tidak hanya dilihat dari perspektif ekonomi konvensional saja, melainkan juga dari sudut pandang ekonomi Islam yang memiliki prinsip dan nilai-nilai tersendiri dalam mengatur hubungan kerja.

Ekonomi Islam menempatkan upah sebagai hak pekerja yang harus dipenuhi secara adil dan sesuai dengan syariat, sehingga tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga pada keadilan dan kesejahteraan sosial. Selain itu, tenaga kerja dan kontrak kerja dalam ekonomi juga memiliki peranan penting dalam menjaga hubungan antara pekerja dan pemberi kerja agar tetap harmonis dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Konsep pasar tenaga kerja juga menjadi hal yang krusial dalam studi ekonomi karena pasar ini menentukan bagaimana tenaga kerja dipertukarkan dengan upah yang disepakati. Pasar tenaga kerja dalam ekonomi Islam memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dengan pasar tenaga kerja pada ekonomi konvensional, terutama dalam hal keadilan, transparansi, dan larangan praktik-praktik yang merugikan salah satu pihak.

Dengan latar belakang tersebut, penting untuk memahami secara mendalam bagaimana upah, tenaga kerja dan kontrak kerja, serta pasar tenaga kerja dipandang dan diatur dalam ekonomi Islam. Pemahaman ini akan membantu menciptakan sistem ekonomi yang tidak hanya efisien tetapi juga berkeadilan dan berlandaskan nilai-nilai moral.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang telah disajikan diatas, dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut:

  1. Menjelaskan Upah Menurut Ekonomi Islam 
  2. Menjelaskan Tenaga dan Kontrak Kerja dalam Ekonomi
  3. Menjelaskan Konsep Pasar Tenaga Kerja 
C. Tujuan
  1. Mengetahui Upah Menurut Ekonomi Islam 
  2. Mengetahui Tenaga dan Kontrak Kerja dalam Ekonomi
  3. Mengetahui Konsep Pasar Tenaga Kerja 





BAB II

PEMBAHASAN 

A. Upah Menurut Ekonomi Islam 

Upah atau gaji merupakan pembayaran yang diberikan oleh majikan kepada pekerja atas usahanya terlibat dalam proses produksi. Upah dalam bahasa Arab disebut al-ujrah. Dari segi bahasa al-ajru yang berarti iwaḍ (ganti), oleh sebab itu al-sawab (pahala) dinamai juga al-ajru atau atau al-ujrah (upah). Pembalasan atas jasa yang diberikan sebagai imbalan atas manfaat suatu pekerjaan.

Islam menawarkan suatu penyelesaian yang sangat baik atas masalah upah dan menyelamatkan kepentingan kedua belah pihak. Upah ditetapkan dengan cara yang paling tepat tanpa harus menindas pihak manapun. Setiap pihak memperoleh bagian yang sah dari hasil kerjasama mereka tanpa adanya ketidakadilan

terhadap pihak lain. Dalam hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:18

“...Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

( Q. S. Al-Baqarah : 279)

Ayat di atas memberikan penegasan dalam perjanjian (tentang upah) kedua belah pihak diperingatkan untuk bersikap jujur dan adil dalam semua urusan mereka, sehingga tidak terjadi tindakan aniaya terhadap orang lain dan juga tidak merugikan kepentingannya sendiri. Upah yang wajar atau dalam artian tidak seorang pun yang

dirugikan adalah apa yang dibutuhkan oleh seorang pekerja, yaitu biaya hidup dengan batas minimum. Penentuan upah tidak boleh didasarkan perkiraan batas taraf hidup yang paling rendah atau tingginya tarif tertentu. Menetapkan upah yang adil bagi pekerja sesuai dengan syari’ah bukanlah pekerjaan mudah. Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyah berpendapat, dasar penetapan upah pekerja adalah standar yang cukup artinya gaji atau upah pekerja dapat menutupi kebutuhan minimum.

B. Tenaga dan Kontrak Kerja dalam Ekonomi

Tenaga kerja adalah segala usaha dan ikhtiar yang dilakukan oleh anggota badan atau pikiran untuk mendapatkan imbalan yang pantas. Termasuk semua jenis kerja yang dilakukan fisik maupun pikiran. 28 Sementara kinerja menurut Islam merupakan bentuk atau cara individu dalam mengaktualisasikan diri.29 Alam telah memberikan kekayaan yang tidak terhitung,tetapi tanpa usaha manusia semua akan tetap tersimpan.

Tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi yang mempunyai arti besar, karena semua kekayaan alam tidak berguna bila tidak dieksploitasi oleh manusia dan diolah oleh buruh. Secara alamiah, tenaga kerja atau pekerja ada untuk menghasilkan harta yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena kebutuhan hidup manusia sangat beragam bentuknya maka tidak mungkin seseorang berdiam diri tanpa menghasilkan sesuatu untuk kebutuhan itu. 

Islam menganjurkan manusia untuk bekerja atau berniaga dan menghindari kegiatan meminta-minta dalam mencari harta kekayaan. Manusia memerlukan harta kekayaan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup sahari-hari. Semakin bersungguh-sungguh dia bekerja semakin banyak harta yang diperolehnya. Prinsip tersebut jelas tertera dalam firman Allah, yaitu surah An-Nisa’: 32

Artinya:“Untuk lelaki ada bagian dari usaha yang dikerjakannya dan untuk wanita ada bagian pula dari usaha yang dikerjakan nya.” (Q. S. An-Nisa’: 32)

Pada hakekatnya, seorang yang bekerja untuk hidupnya senantiasa mengharapakan keridhaan Allah dalam pekerjaannya. Hampir semua Rasul bekerja untuk kehidupan mereka, sedangkan Rasulullah SAW sendiri bekerja keras seperti orang lain juga. Beliau menggembala kambing dan menasihati orang lain supaya menjalankan pekerjaan tersebut untuk mendapatkan penghidupan mereka, dan ini merupakan suatu bukti yang jelas tentang kepentingan buruh dalam Islam.

Sedangkan Kontrak Kerja dalam Islam adalah Al-Ijarah. Al-Ijarah berasal dari kata al-Ajru yang berarti upah, dan pengertian syara’, al-Ijarah adalah Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Ijarah mempunyai pengertian umum yang meliputi upah atas pemanfaatan sesuatu benda atau imbalan sesuatu kegiatan, atau upah karena melakukan sesuatu aktivitas. Ijarah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang mentransaksikan manfaat harta benda yang lazim disebut persewaan, dan ijarah yang mentransaksikan manfaat SDM yang lazim disebut perburuhan.

Ijarah mempunyai peranan penting dalam kehidupan sehari-hari, karena kita tidak sanggup mengerjakan dan menyelesaikan urusan kita dengan kemampuan kita sendiri. Karena itu kita terpaksa menyewa tenaga atau mempekerjakan orang lain yang mampu melakukannya dengan imbalan pembayaran yang disepakati oleh kedua belah pihak atau menurut adat kebiasaan yang berlaku. 

Dalam hubungan ini syari’at Islam memikulkan tanggung jawab bagi kedua belah pihak. Pihak pekerja yang telah mengikat kontrak, wajib melaksanakan pekerjaan itu sesuai dengan isi kontraknya, dan pihak pengusaha wajib memberikan upah atas pekerjaannya.

C. Konsep Pasar Tenaga Kerja 

Pasar tenaga kerja merupakan tempat atau institusi dimana pengguna tenaga kerja (perusahaan) dan pemilik tenaga kerja (rumah tangga atau serikat buruh) berinteraksi untuk menentukan upah tenaga kerja. Pasar tenaga kerja terdapat dua macam, yaitu pasar tenaga kerja internal dan pasar tenaga kerja eksternal. Pasar tenaga kerja internal atau disebut internal labour market merupakan pasar tenaga kerja yang ada didalam suatu organisasi atau unit administrasi, dimana sistemnya dikendalikan oleh suatu peraturan yang tegas dan mengikat.

Pada pasar tenaga kerja, terdapat pasar tenaga kerja internal, dalam pasar internal tersebut terdapat faktor penyebab terjadinya pasar tenaga kerja internal. Faktor tersebut antara lain

  1. Adanya suatu keterampilan khas suatu perusahaan atau enterprise-specific skill. Perusahaan mungkin memiliki suatu jenis pekerjaan yang hanya bisa dikerjakan oleh orang internal saja karena untuk mengerjakannya diperlukan keahlian spesifik tertentu. Keahlian tersebut bisa jadi tidak bisa langsung didapat dari orang-orang yang menjadi pekerja baru pada perusahaan tersebut.
  2. On the job training atau learning by doing, merupakan melatih seorang pekerja untuk dapat mengerjakan sesuatu tugas tertentu di mana cara melatihnya adalah dengan terjun langsung mengerjakan tugas tersebut. Keterampilan kerja baru akan diperoleh setelah pekerja tersebut mengerjakan berulang-ulang dalam kurun waktu yang lama. Keterampilan yang dikuasai tersebut biasanya tidak dapat langsung didapat dari rekrutmen pekerja baru.



BAB III
PENUTUP 
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Upah menurut ekonomi Islam bukan hanya sekadar imbalan finansial, melainkan hak pekerja yang harus diberikan secara adil dan sesuai dengan prinsip syariah, yang menekankan keadilan dan kesejahteraan bersama.
  2. Tenaga kerja dan kontrak kerja dalam ekonomi Islam diatur dengan prinsip kejelasan, keadilan, dan kesepakatan bersama, menghindari unsur penipuan dan eksploitasi, sehingga hubungan kerja menjadi harmonis dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
  3. Konsep pasar tenaga kerja dalam ekonomi Islam menekankan pada keadilan sosial dan moralitas, memastikan bahwa mekanisme pasar tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga menjaga hak-hak pekerja dan keseimbangan sosial.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini banyak terdapat kesalahan dan jauh dari kata sempurna. Maka dari itu Penulis mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun pembahasan makalah di atas.




DAFTAR PUSTAKA 
Al-Qur'an dan terjemahnya 

Helmi Karim, Fiqh Muamalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997

Rustam Effendi, Produksi Dalam Islam, Magistra Insani Pres, Yogayakarta.

Sadono Sukirno, Makro Ekonomi, Edisi Ketiga, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga dalam Ekonomi Islam dan Mekanisme Pasar Islami

Fungsi Produksi dan Biaya Produksi dalam Jangka Pendek dan Panjang

Teori Permintaan Islam